Rabu, 01 Maret 2017

400 Warga NTT Korban Bisnis Pandawa, Dua Pengacara NTT Gugat di Jakarta

JAKARTA (NTT Darita) - Dua pengacara muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Tobby Ndiwa, SH dan Bram Alaala, SH, menggugat pemilik koperasi Pandawa karena terbukti menipu sekitar 400 warga NTT puluhan miliar.

"Kami saat ini lakukan pendampingan laporan polisi bersama 49 orang korban investasi Pandawa Group di Polda Metro Jaya, DKI Jakarta," ujar Tobby Ndiwa kepada Redaksi NTT Darita hari ini.

Jumlah korban di NTT, menurut Tobby, sekitar 400 orang. Warga NTT yang jadi korban terutama domisili Jakarta, Bandung, Surabaya.

Banyak sumber mengatakan sebagian korban investasi Pandawa ini banyak terlilit hutang ke bank karena mereka meminjam uang dari bank untuk berinvestasi di Pandawa. Ada anggota yang titipkan dananya di koperasi Pandawa hingga Rp2 miliar.

Beruntung salah satu nasabah segera menarik kembali dananya sebesar Rp1,5 miliar saat pihak Pandawa menurunkan keutungan nasabah jadi 5%, dari semula 10%, setelah dipanggil OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sebuah komunitas Masyarakat Anti Ponzi (MAP) menegaskan jika model investasi Pandawa itu mirip ponzi. Investasi Pandawa berkembang pesat sejak 2015. Bisnis mirip ponzi lainnya seperti PONZY COMPACT500, ILC, KOBAS, KupaKupi, A&B, d4F, DBS, koperasi langit biru, dan lainnya.

Dumeri dan Jaya Komara adalah dua aktor yang mengembangkan model investasi Pandawa mirip MLM (multi level marketing). Keduanya sama-sama berpendidikan rendah tapi sukses mengumpulkan uang masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kedua orang ini adalah contoh manusia yang bisa menggerakkan alam bawah sadar manusia yang ingin kaya mendadak.

Wikipedia juga memberi penjelasan bahwa beberapa hal dalam MLM ada yang mirip dengan Money Game, terutama dalam hal jenjang dan pemberian bonus yang diperoleh dari model sistem perekrutan anggota. MLM seperti MI-ONE (PT Mi One Global Indonesia) beberapa waktu lalu dihentikan izin usahanya oleh OJK. Mi One Global merupakan satu dari enam usaha yang dihentikan karena tidak memiliki izin dari otoritas manapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar